Senin, 18 Februari 2008

UKBI untuk Ekspatriat

Sekitar akhir Desember 2007, ada beberapa telepon yang masuk ke Tim UKBI Pusat Bahasa meminta informasi tentang UKBI. Yang meminta informasi pada saat itu adalah staf-staf bank asing yang berkantor di daerah Sudirman, Jakarta Pusat. Tidak hanya melalui telepon, mereka juga meminta penjelasan tentang UKBI dengan mengundang anggota Tim UKBI ke kantor mereka. Ada pula yang datang ke Pusat Bahasa untuk mendapatkan informasi lebih jauh tentang UKBI.
Selidik punya selidik, ternyata Bank Indonesia mengirimkan surat edaran kepada bank-bank di Indonesia yang memiliki pegawai asing. Isi surat edaran itu, antara lain menerangkan bahwa pegawai berkewarganegaraan asing yang bekerja di bank-bank di Indonesia harus memiliki kemampuan berbahasa Indonesia yang cukup baik atau memadai. Kemampuan itu harus dibuktikan dengan mengikuti uji standar kebahasaan yang diselenggarakan oleh institusi/lembaga yang diakui pemerintah. Hasil uji kemampuan berbahasa Indonesia yang berupa sertifikat tersebut harus mereka miliki paling lambat sekitar bulan Maret 2008.
Meningkatnya permintaan pengujian UKBI untuk para ekspatriat tersebut juga berdampak pada peningkatan permintaan pengajaran BIPA. Itu terbukti dari adanya tawaran kerja sama dari lembaga swasta yang menangani kursus BIPA di bilangan Sudirman menyusul kebijakan Bank Indonesia tersebut. Seandainya kebijakan Bank Bank Indonesia tentang kemampuan berbahasa Indonesia orang asing itu ditiru instansi lain di Indonesia, pasti para ekspatriat akan berpikir sekali lagi untuk mengatakan “English please!” kepada bawahannya di Indonesia.

Tidak ada komentar: